Minggu, 30 September 2012

Badan - Badan Usaha

Kali ini saya akan membahas tentang bentuk-bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisinis di Indonesia. Bentuk-bentuk badan usaha yang umum tersebut adalah :
  1. Perusahaan Perorangan (U.D.)
  2. Firma (Fa)
  3. Persekutuan Komanditer (C.V.)
  4. Perseroan Terbatas (P.T.)
berikut adalah penjelasan mengengai badan-badan usaha tersebut.

Perusahaan Perorangan (U.D.)
Perusahaan Perorangan dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan.

Kebaikan :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Keburukan :
  1. Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
  2. Sumber keuangan perusahaan terbatas
  3. Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
  4. Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
Firma (Fa)
Firma atau disebut juga Fa, adalah suatu bentuk persekutuan usaha antara 2 orang atau lebih dengan memakai nama bersama, menggunakan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Firma merupakan perusahaan yang tidak berbadan hukum, karena belum adanya syarat/unsur formalnya yang berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara.

Pembagian Keuntungan :
Perihal pembagian keuntungan dan kerugian dalam persekutuan Firma diatur dalam Pasal 1633 sampai dengan Pasal 1635 KUHPerdata yang mengatur cara pembagian keuntungan dan kerugian yang diperjanjikan dan yang tidak diperjanjikan di antara pada sekutu. Dalam hal cara pembagian keuntungan dan kerugian diperjanjikan oleh sekutu, sebaiknya pembagian tersebut diatur di dalam perjanjian pendirian persekutuan. Dengan batasan ketentuan tersebut tidak boleh memberikan seluruh keuntungan hanya kepada salah seorang sekutu saja dan boleh diperjanjikan jika seluruh kerugian hanya ditanggung oleh salah satu sekutu saja. Penetapan pembagian keuntungan oleh pihak ketiga tidak diperbolehkan.
Apabila cara pembagian keuntungan dan kerugian tidak diperjanjikan, maka pembagian didasarkan pada perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang dan sekutu yang memasukkan berupa tenaga kerja hanya dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau benda yang paling dikit.

Persekutuan Komanditer (C.V.)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

persekutuan tersebut dapet di bagi menjadi dua, yaitu :
  • Sekutu aktif, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga.
  • sekutu pasif, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan, jiak perusahaan merugi maka mereka hanya bertanggung jawab atas modal yang disertakan, begitu juga dengan untung, mereka hanya memperoleh keuntungan terbatas tergantung dengan modal yang mereka berikan.
Kelebihan :
  1. Mudah proses pendiriannya.
  2. Kebutuhan akan modal dapat lebih dipenuhi.
  3. Persekutuan komanditer cenderung lebih mudah memperoleh kredit.
  4. Dari segi kepemimpinan, persekutuan komanditer relatif lebih baik.
  5. Sebagai tempat untuk menanamkan modal, persekutuan komanditer cenderung lebih baik, karena bagi sekutu diam akan lebih mudah untuk menginvestasikan maupun mencairkan kembali modalnya.
Kekurangan :
  1. Kelangsungan hidup tidak menentu, karena banyak tergantung dari sekutu aktip yang bertindak sebagai pemimpin persekutuan.
  2. Tanggung jawab para sekutu komanditer yang terbatas mengendorkan semangat mereka untuk memajukan perusahaan jika dibandingkan dengan sekutu-sekutu pada persekutuan firma.
Perseroan Terbatas (P.T.)
Perseroan terbatas adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya, PT merupakan sebuah bentuk badan usaha yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia.

Perseroan Terbatas terdiri dari 3 jenis, yaitu PT Terbuka, PT Tertutup, dan PT Kosong berikut adalah penjelasannya.
  • PT Terbuka, adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjual belikan melalui bursa saham.
  • PT Tertutup, adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum
  • PT Kosong, adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan dari perseroan terbatas :
  1. Kewajiban terbatas, pemegang saham tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan, dan pemegang saham tidak akan kehilangan saham yang terlah meraka bayarkan untuk perusahaan karena kehilangan potensial tidak akan melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham.
  2. Masa hidup abadi, aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup pemilk saham, pejabat, atau direktur. Modal yang di tanam dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang.
  3. Evisiensi manajemen, pengelolaan memungkinkan pengelolaan yang lebih efisien.
Kelemahan dari perseroan terbatas:
  • Kerumitan perizinan dan organisasi, karena untuk mendirikan sebuah PT banyak persyaratannya, juga biaya yang digunakan untuk membangunnya tidak sedikit, selain itu di butuhkan akta notris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Jadi sudah dapat dimengerti kan? perbedaan dari badan badan usaha di atas beserta kekurangan dan kelebihannya, yaa mungkin terlihat belum lengkap tapi semoga apa yang saya tuliskan dapat membantu anda.

sumber : Wikipedia (Badan Usaha).